Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE dicanangkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018.
Dalam implementasinya, SPBE memiliki pilar-pilar yang bertugas menjadi penguat dalam pelaksanaanya. Pilar tersebut juga bisa disebut sebagai modal yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah untuk implementasi SPBE.
Baca juga:
- 3 Pilar Program Pemerintah untuk Implementasi SPBE
- 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Keberhasilan SPBE
Ketiga pilar SPBE tersebut antara lain:
1. Regulasi
Dalam implementasi SPBE, regulasi menjadi pondasi untuk melakukan tindakan apapun di dalam dunia pemerintahan. Selain menjadi payung hukum, regulasi juga bisa menjadi palu untuk memaksakan sebuah perusahaan pada substansi terkait.
Keberadaan Perda SPBE atau Perbup SPBE di daerah akan menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam menerapkan SPBE.
Tentunya, regulasi perlu disosialisasikan sehingga timbul kesadaran, pemahaman, dan literasi terkait SPBE, yang berujung pada penerapan SPBE.
2. Anggaran
SPBE memerlukan keberpihakan anggaran dari APBD untuk penyiapan dan penerapan sistem itu sendiri.
Keberpihakan anggaran tentu tidak hanya berasal dari satu OPD saja, namun melibatkan seluruh OPD yang ada. Hal ini karena SPBE memiliki tim koordinasi yang tidak hanya terdiri dari satu OPD saja.
3. SDM SPBE
SPBE membutuhkan SDM juga, lalu SDM yang seperti apa yang dibutuhkan untuk implementasi SPBE? Tentu adalah SDM khusus untuk menyiapkan dan menerapkan SPBE itu sendiri.
Pengambilan kebutuhan SDM disesuaikan dengan pekerjaan yang akan dilakukan, karena kompetensi diukur berdasarkan kemampuan dan kebisaan secara pengetahuan dan keterampilan. Dengan begitu, kemampuan tersebut akan terpakai dalam melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang sudah ditentukan.
Berikut beberapa pekerjaan yang muncul seiring dengan adanya SPBE:
- Menyiapkan tata kelola SPBE
- Menyiapkan manajemen SPBE
- Menyiapkan TIK (aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE)
- Menanamkan literasi digital ASN dan literasi digital warga.
Baca juga: