Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Sebagaimana namanya, SPBE adalah sistem pemerintahan yang memiliki dasar, dan tentunya dengan dasar yang digunakan oleh Republik Indonesia.
Segala sesuatu harus memiliki payung hukum dan regulasinya. Hal ini juga berguna untuk pengelolaan keberhasilan yang berorientasi pada target sasaran, dan bagaimana cara mencapai target tersebut.
Untuk mencapai keberhasilan SPBE, beberapa hal perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Tersedianya kebijakan SPBE
Kebijakan ini bisa menjadi payung hukum untuk mempersiapkan penerapan SPBE. Di tingkat nasional sendiri sudah ada Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Sedangkan di tingkat daerah, bisa disusun pergub atau perda terkait dengan ruang lingkup kebijakan pada arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajemen data, aplikasi SPBE, layanan pusat data, jaringan intra, penggunaan sistem penghubung layanan, manajemen keamanan, audit TIK, dan tim koordinasi SPBE.
2. Tersedianya peta rencana SPBE
Peta rencana SPBE merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
Langkah terencana dalam tahapan tahun yang mendapat dukungan anggaran dari APBN atau APBD. Dengan begitu, apa yang menjadi cita-cita SPBE berubah wujud menjadi program kerja dan kenyataan.
Dalam peta rencana SPBE, terdapat empat buah pilar utama yakni tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK SPBE, dan SDM SPBE.
Baca juga:
- 5 Negara dengan Teknologi Paling Canggih di Dunia
- Memahami Aspek Kunci Transformasi Digital di Pemerintahan
- Apa Itu Audit Aplikasi SPBE?
- Cara Meningkatkan Indeks SPBE Daerah
- Memahami Arsitektur SPBE Berdasarkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022
3. Tersedianya arsitektur SPBE
Arsitektur SPBE menjadi kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data & informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE sehingga menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Diawali dengan visi, misi, dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi peta proses bisnis.
Kemudian, peta proses bisnis diturunkan dalam rumpun layanan, data, dan kebutuhan aplikasi untuk menjalankannya secara digital atau elektronik.
Ada berbagai jenis arsitektur SPBE, antara lain:
- Arsitektur Proses Bisnis SPBE
- Arsitektur Layanan SPBE
- Arsitektur Data SPBE
- Arsitektur Aplikasi SPBE
- Arsitektur Infrastruktur SPBE
- Arsitektur Keamanan Informasi SPBE
4. Terbentuknya tim koordinasi SPBE
Dalam mencapai keberhasilan SPBE, dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat. Level koordinasi tertinggi minimal berada di sekretaris daerah. Level ini nantinya akan menjadi kepala koordinator SPBE dengan peran dan fungsinya masing-masing.
5. Tersedianya pedoman manajemen SPBE
Pedoman ini digunakan saat penerapan SPBE, namun perlu dipersiapkan sebelum penerapannya.
Keberadaan pedoman ini layaknya sebuah SOP, sehingga jaminan kualitas, keberlanjutan, dan manfaat yang diharapkan pada SPBE dapat terwujud.