Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 menjelaskan tentang SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu apa sebenarnya SPBE dan bagaimana implementasinya?
Perkembangan teknologi mendorong semua orang untuk bertransformasi digital. Semua lini kehidupan sehari-hari manusia kini terbantu akan adanya teknologi. Tidak terkecuali sistem pemerintahan di Indonesia, Presiden Indonesia melalui Perpres No.95 Tahun 2018 mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE sebagai bentuk digitalisasi pemerintahan di Indonesia.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Diperlukan tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional untuk meningkatkan sinergitas dan efisiensi dari SPBE.
SPBE menjadi peluang untuk pemerintah dalam melakukan inovasi, khususnya di era revolusi teknologi informasi dan komunikasi, yakni dengan menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
SPBE juga memberi ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Selain itu, SPBE juga mendorong kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama.
Pemerintah menyadari pentingnya transformasi digital dengan SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.
Upaya implementasi SPBE dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan sektoral yang terkait dengan perlunya penyelenggaraan SPBE.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara mandiri sesuai dengan kapasitasnya.
Visi SPBE
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, visi dari SPBE adalah terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Visi tersebut menjadi acuan pelaksanaan SPBE yang terpadu, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah untuk mencapai birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
Misi SPBE
Dalam mencapai visi, SPBE punya sejumlah misi, antara lain:
- Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
- Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas.
- Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal.
- Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan SPBE
Dengan visi dan misi SPBE, tujuan dari implementasi SPBE antara lain:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
- Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Sasaran SPBE
Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE antara lain:
- Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien.
- Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi pada pengguna.
- Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi
- Meningkatnya kapasitas SDM SPBE
Koordinasi SPBE
Dalam implementasi SPBE, dibutuhkan keterpaduan antara tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkannya, dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri PPN/Bappenas, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.