Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE telah ditetapkan.
SPBE punya tujuan utama yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Inti dari SPBE adalah transformasi digital secara menyeluruh pada berbagai aspek pemerintahan.
Dalam pelaksanaanya, SPBE memerlukan fondasi yang kuat, seperti infrastruktur untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang berbasis pada teknologi.
Baca juga:
Infrastruktur SPBE harus dirancang agar dapat terintegrasi satu dengan lainnya, sehingga data dan aplikasi dapat saling terhubung secara terpadu.
Strategi terkait infrastruktur SPBE dimuat dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Berdasarkan perpres tersebut, infrastruktur SPBE terbagi menjadi tiga yaitu infrastruktur SPBE nasional, infrastruktur SPBE instansi pusat, serta infrastruktur SPBE pemerintah daerah.
1. Infrastruktur SPBE Nasional
Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem penghubung layanan pemerintah.
Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional merupakan pusat data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat serta Pemerintah Daerah. Pusat Data Nasional harus memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait dengan Pusat Data dan manajemen Pusat Data.
Jaringan Intra Pemerintah
Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan sistem elektronik yang hanya digunakan dalam lingkungan instansi, dalam hal ini instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan jaringan ini, data dan informasi antar instansi pusat dan daerah akan terintegrasi lebih cepat dan efisien.
Jaringan Intra Pemerintah merupakan langkah awal integrasi dan jaringan intranet nasional.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah sistem yang dikembangkan dan bertujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
2. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan di Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- Menghubungkan akses jaringan intra dengan jaringan intra pemerintah
- Memenuhi standar interoperabilitas antar layanan SPBE yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
- Mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Mendapatkan pertimbangan kelayakan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan terkait keamanan siber.
Baca juga: