Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018. SPBE sendiri memiliki beberapa unsur, salah satu yang paling penting adalah Arsitektur SPBE.
Arsitektur SPBE sendiri merupakan kerangka dasar yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan SPBE. Dalam Pasal 6 pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, Arsitektur SPBE dibagi menjadi 3 jenis yaitu Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
1. Arsitektur SPBE Nasional
Arsitektur SPBE nasional disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Didalamnya memuat Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur. Kemudian untuk review Arsitektur SPBE Nasional dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaannya. Review juga bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Untuk penyusunannya, Arsitektur SPBE Nasional berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kemudian Arsitektur SPBE Nasional ini ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
Untuk domain arsitektur proses bisnis dan layanan SPBE, penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kemudian untuk domain arsitektur data dan informasi dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Untuk domain arsitektur aplikasi SPBE dan arsitektur infrastruktur SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Sedangkan untuk domain arsitektur keamanan SPBE dikoordinasikan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Baca juga:
- 5 Negara dengan Teknologi Paling Canggih di Dunia
- Memahami Aspek Kunci Transformasi Digital di Pemerintahan
- Apa Itu Audit Aplikasi SPBE?
- Cara Meningkatkan Indeks SPBE Daerah
- Memahami Arsitektur SPBE Berdasarkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022
2. Arsitektur SPBE instansi pusat
Arsitektur SPBE instansi pusat berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Strategis Instansi Pusat. Arsitektur ini disusun untuk jangka waktu 4 tahun dan ditetapkan oleh pimpinan pusat masing-masing.
Dalam menyeleraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan pusat berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Review Arsitektur SPBE Instansi Pusat dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan perubahan pada Arsitektur SPBE Nasional, hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat, perubahan pada unsur SPBE di Instansi Pusat, dan perubahan rencana strategis Instansi Pusat.
3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Untuk mencapai keselarasan antara Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan arsitektur SPBE Nasional perlu dilakukan koordinasi antara kepala daerah dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Untuk review Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan. Review juga bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, berdasarkan perubahan Arsitektur SPBE Nasional, hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah, perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah, dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.