Kembangkan Layanan SPBE Anda dengan Kondisi Aktual!
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Audit TIK adalah proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Audit TIK berlaku terhadap infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE dan dilaksanakan secara periodik.
Aplikasi SPBE meliputi komponen perangkat lunak Sistem Elektronik yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja SPBE.
Infrastruktur SPBE meliputi:
- Perangkat komputasi
- Perangkat komunikasi
- Perangkat keamanan
- Ruangan dan gedung
- Fasilitas pendukung
Keamanan SPBE meliputi Aplikasi dan Infrastruktur SPBE.