Sesuai dengan Peraturan Presiden No.95 tahun 2018, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE.
- 5 Negara dengan Teknologi Paling Canggih di Dunia
- Memahami Aspek Kunci Transformasi Digital di Pemerintahan
- Apa Itu Audit Aplikasi SPBE?
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pelaksanaan SPBE dilakukan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Audit Aplikasi SPBE
Penerapan SPBE juga akan diaudit, dimana audit SPBE terbagi menjadi dua yakni audit aplikasi (umum dan khusus) dan audit infrastruktur (infrastruktur nasional dan infrastruktur instansi pusat dan pemerintah daerah/IPPD).
Audit aplikasi SPBE sendiri merupakan pemeriksaan evaluasi secara sistematis dan objektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap aplikasi SPBE.
Dalam pelaksanaanya, audit aplikasi SPBE dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden no. 95 tahun 2018 untuk BRIN, yang tertera dalam batang tubuh maupun lampiran Perpres sebagai berikut:
- Melakukan Koordinasi dan Pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh K/L/I Pusat dan Daerah (sesuai pasal 52 ayat 4).
- Penyusunan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE (pasal 52 ayat 5)
- Melakukan Audit Jaringan SPBE Nasional selama satu kali per tahun (pasal 56 ayat 2)
- Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE (pasal 56 ayat 6)
- Melakukan Audit Aplikasi umum SPBE selama satu kali per tahun (pasal 57 ayat 3)
- Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE (pasal 57 ayat 6)
- Melakukan Kajian Teknologi pada tahun 2019-2025
Domain Audit Aplikasi SPBE
Audit aplikasi SPBE mencakup aplikasi umum dan aplikasi khusus SPBE.
Aplikasi umum merupakan aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi umum ini ditentukan oleh Kementerian PAN RB.
Sedangkan aplikasi khusus merupakan aplikasi SPBE yang dibangun, dikelola, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Aplikasi khusus ditentukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
Sementara itu, lingkup atau domain dari Audit Aplikasi SPBE adalah tata kelola, manajemen, dan fungsionalitas kinerja aplikasi.
- Pembangunan Pusat Data Nasional untuk Mendukung Implementasi SPBE
- Memahami Tingkat Kematangan SPBE, Bagaimana Metode Evaluasinya?
- Memahami Aspek Kunci Transformasi Digital di Pemerintahan
- Memahami Arsitektur SPBE Berdasarkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022
- Keterkaitan Perpres Satu Data Indonesia dan SPBE