Untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis digital, diperlukan sebuah Pusat Data Nasional.
Pusat Data Nasional sendiri sedang diupayakan oleh pemerintah Indonesia, dengan spesifikasi pusat data yang berstandar global Tier-IV.
Fasilitas Pusat Data Nasional ini dibangun untuk mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, dan transparan.
Rencananya, Kominfo akan membangun empat Pusat Data Nasional yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Dasar pembangunan Pusat Data Nasional
Pembangunan Pusat Data Nasional adalah implementasi dari kebijakan pemerintah, khususnya pada pasal 20 Perpres SPBE yang berisi sebagai berikut:
- Pasal 1: Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data serta pemulihan data.
- Pasal 27 ayat (4): Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
- Pasal 27 ayat (5): Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga:
- 3 Pilar Program Pemerintah untuk Implementasi SPBE
- 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Keberhasilan SPBE
Penggunakan Pusat Data Nasional menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur IT pemerintah dengan pertimbangan:
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.
- Mempercepat konsolidasi data nasional.
- Integrasi pelayanan publik nasional.
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Dimana Pusat Data Nasional akan dibangun?
Berdasarkan perencanaan dan studi kelayakan, Pusat Data Nasional akan dibangun di empat lokasi dengan tahap pertama yaitu pembangunan di Jabaeka dan penyiapan lahan di Batam.
Secara paralel juga dilakukan kajian untuk pembentukan kelembagaan Pusat Data Nasional serta pengusulannya kedalam struktur organisasi Kemkominfo.
Sementara itu, dalam proses pembangunan Kemkominfo juga menyelenggarakan layanan Pusat Data Nasional sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintahan atau K/L/D.
Dengan adanya Pusat Data Nasional sementara ini, diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.
Baca juga:
- 5 Negara dengan Teknologi Paling Canggih di Dunia
- Memahami Aspek Kunci Transformasi Digital di Pemerintahan
- Apa Itu Audit Aplikasi SPBE?
Layanan Pusat Data Sementara
Layanan Pusat Data Sementara meliputi:
- Penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem Pusat Data Nasional yang disediakan oleh Kemkominfo)
- Integrasi dan konsolidasi Pusat Data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ke Pusat Data Nasional.
- Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
- Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi IPPD.