Output:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya adalah peningkatan aksesibilitas dan kecepatan dalam pengajuan dokumen dan permohonan, pengolahan data dan informasi, serta layanan publik lainnya.
Outcome:
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kemajuan bangsa melalui tercapainya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Contohnya adalah peningkatan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas layanan publik, dan peningkatan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Setelah tersusun Arsitektur SPBE Nasional, maka setiap instansi diberikan amanat untuk membangun arsitektur SPBE di tingkat instansi dan pemda masing-masing.
Proses Bisnis SPBE merupakan salah satu domain pada Arsitektur SPBE yang memiliki tujuan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam penggunaan data dan informasi serta untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Yang bertanggungjawab menyusun arsitektur SPBE dan Roadmap SPBE adalah Tim Koordinator SPBE dan Tim Pelaksana SPBE.
Tugas utama tim ini adalah menyusun rencana pengembangan SPBE yang mencakup proses bisnis, arsitektur, dan roadmap yang jelas dan terukur, sehingga dapat memberikan panduan yang tepat bagi pengembangan dan implementasi sistem ini. Tim juga harus memastikan bahwa rencana ini didukung oleh anggaran yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas, dan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung pengembangan dan implementasi SPBE dengan sukses.
Sebelas (11) indikator terbaru pada penilaian Indeks SPBE adalah ada di Domain Manajemen SPBE. Indikator-indikator tersebut adalah:
1. Manajemen Risiko
2. Manajemen Keamanan Informasi
3. Manajemen Data Manajemen Aset TIK
4. Manajemen SDM SPBE
5. Manajemen Pengetahuan SPBE
6. Manajemen Perubahan SPBE
7. Manajemen Layanan SPBE
8. Audit Infrastruktur SPBE
9. Audit Aplikasi SPBE
10. Audit Keamanan SPBE
Bentuk bukti dukung 11 indikator SPBE di Domain Manajemen SPBE dapat dilihat di dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penanggungjawab Manajemen SDM adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Dinas Kominfo terkait kompetensi bidang teknis TIK yang mendukung SPBE.
Beberapa tugas khusus yang dapat diemban oleh penanggungjawab Manajemen SDM SPBE meliputi:
- Menyusun rencana pengembangan SDM yang mencakup strategi perekrutan, pengembangan, dan pemeliharaan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pengembangan dan implementasi SPBE.
- Menentukan kebutuhan SDM dalam setiap tahap pengembangan dan implementasi SPBE.
- Mengelola dan memonitor kinerja SDM dalam pengembangan dan implementasi SPBE.
- Mengembangkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam pengembangan dan implementasi SPBE.
- Membangun dan memelihara kerjasama yang baik dengan stakeholder lain yang terkait dengan pengembangan dan implementasi SPBE, seperti pihak swasta, akademisi, dan masyarakat.
- Seluruh program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus bersumber kepada RPJMD. Pembangunan dan pengembangan SPBE harus dapat dipetakan ke dalam program, kegiatan, dan indikator kinerja yang ada di dalam RPJMD.
- Keberhasilan pembangunan dan penerapan SPBE akan menjadi lebih berhasil jika dimasukkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah.
SPBE merupakan salah satu program pembangunan pemerintahan di bidang pelayanan publik dan pelayanan administrasi pemerintahan, yang butuh koordinasi oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di dalamnya adalah Dinas Kominfo. Sehingga keberhasilan penerapan SPBE tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo, tapi seluruh OPD di Pemerintah Daerah.
Untuk itu, pembentukan Tim Koordinator dan Pelaksana SPBE menjadi sangat penting dilakukan untuk pembagian peran dalam pembangunan dan penerapan SPBE di Pemerintahan Daerah.
Prioritas kerja dalam pengembangan SPBE dapat mengacu kepada capaian masing-masing indikator hasil penilaian Indeks SPBE. Indikator-indikator yang masih dibawah nilai 3 dapat ditingkatkan melalui program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan indikator SPBE yang dimaksud. Tersusunnya kebijakan SPBE, serta tersedianya arsitektur dan peta rencana SPBE harus menjadi prioritas untuk mewujudkan Tata Kelola dan Pengembangan SPBE yang terukur dan terencana.
Selain itu, program percepatan penerapan SPBE harus menjadi prioritas utama. Ada 4 program prioritas yang harus segera diterapkan yaitu:
Pertama, penganggaran berbasis kinerja dengan integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, serta monitoring dan evaluasi (monev).
Program kedua, integrasi layanan kepegawaian daerah dengan layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiga, integrasi e-dokumen persuratan, dan program percepatan.
Keempat adalah pengaduan masyarakat, yakni integrasi pengaduan pelayanan publik yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.
Smart City dan SPBE dapat menjadi program pembangunan yang saling melengkapi. Keberhasilan dalam pembangunan SPBE dapat menjadi penentu keberhasilan dalam program Smart City. SPBE memiliki fokus pada peningkatan sistem layanan administrasi pemerintahan (internal pemerintahan) dan sistem layanan publik dengan proses digitalisasi.
Digitalisasi sistem layanan administrasi pemerintahan dapat mendukung keberhasilan dari dimensi Smart Governance dalam Smart City, sedang digitalisasi sistem layanan publik dapat mendukung keberhasilan dalam 5 dimensi lainnya (Smart Branding, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, dan Smart Society) di Smart City.
Penerapan SPBE tidak hanya mengutamakan pengembangan teknologi informasi, namun juga menitik-beratkan pada proses tata kelolanya.
Tata kelola SPBE adalah semua proses mulai dari perencanaan, perancangan, pengembangan, operasional, dan evaluasi yang semua harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Tata kelola SPBE akan menjadi jaminan keberlangsungan dan keberhasilan penerapan SPBE di pemerintahan daerah.
Dalam pembangunan dan pengembangan SPBE perlu mengacu ke dalam arsitektur dan peta rencana SPBE, yang harus disusun terlebih dahulu. Dalam arsitektur dan peta rencana SPBE terdapat roadmap pengembangan SPBE yang harus dilakukan oleh setiap OPD termasuk di dalamnya adalah Dinas Kominfo, setiap tahunnya.
Dengan adanya roadmap pengembangan SPBE yang baik, maka keberhasilan pembangunan dan penerapan SPBE menjadi lebih terencana melalui tahapan-tahapan yang disinkronkan dengan pembangunan daerah lainnya berdasarkan RPJMD yang berlaku.
Peran dan fungsi Tim Koordinator dan Pelaksana SPBE dalam melakukan pemantauan dan evaluasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan peran aktif dari seluruh OPD di pemerintah daerah dalam pembangunan dan penerapan SPBE.
Seluruh OPD akan menjadi bagian dalam Tim Koordinator dan Pelaksana SPBE, yang memiliki peran masing-masing dalam keberhasilan pembangunan dan penerapan SPBE.
Penilaian indeks SPBE adalah sebagai langkah strategis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap komponen-komponen utama dalam pembangunan dan penerapan SPBE.
Namun kesuksesan SPBE adalah manakala apa yang menjadi tujuan utama SPBE yaitu meningkatkan pelayanan internal pemerintahan dan pelayanan publik dapat dirasakan manfaatnya oleh internal pemerintahan itu sendiri dan masyarakat secara lebih luas.
Pergantian pejabat di Dinas Kominfo tidak bisa dihindari. Untuk itu, kata kuncinya adalah di proses Tata Kelola SPBE yang baik. Dengan proses Tata Kelola SPBE yang baik, keberhasilan SPBE tidak tergantung kepada orang, akan tetapi kepada sistem yang ada.
Sehingga siapapun pejabat yang ada di Dinas Kominfo akan memiliki kualitas yang sama dalam perannya dalam mendukung keberhasilan penerapan SPBE.
Namun kesuksesan SPBE adalah manakala apa yang menjadi tujuan utama SPBE yaitu meningkatkan pelayanan internal pemerintahan dan pelayanan publik dapat dirasakan manfaatnya oleh internal pemerintahan itu sendiri dan masyarakat secara lebih luas.