Wujudkan Layanan Digital Indonesia
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu lima tahun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, RPJMD, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan dan di-review secara periodik sesuai dengan kebutuhan oleh kepala daerah. Review tersebut dilakukan berdasarkan perubahan Peta Rencana SPBE Nasional, perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah, perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
Peta Rencana SPBE
Peta Rencana SPBE memuat Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022
``Instansi pusat dan pemerintah daerah segera melakukan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat dan kepala daerah paling lambat Desember Tahun 2022``- Tertuang dalam SE tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk segera menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditandatangani Plt. Menteri PANRB Mahfud Md pada 19 Agustus 2022.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital,” Tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, layanan digital nasional yang terpadu dapat segera terwujud.
Berbagai inovasi digital untuk mendukung terwujudnya layanan digital nasional memerlukan keterpaduan pembangunan dan pengembangan SPBE baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Keterpaduan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana, dan terpadu.