Wujudkan Layanan SPBE yang Terintegrasi
Arsitektur SPBE bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
6 Domain Arsitektur SPBE
Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Reviu Arsitektur SPBE
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat setidaknya enam manfaat dari arsitektur SPBE
- Menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan
- Menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta memperkuat keamanan informasi
- Menerapkan standardisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional
- Berbagi data dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia;
- Memudahkan integrasi layanan pemerintah, sehingga menumbuhkan-kembangkan inovasi proses bisnis dan layanan baru
- meningkatkan keselarasan perencanaan dan penganggaran SPBE sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan SPBE.