Meliputi tata kelola, layanan, teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Meliputi peta proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
8 Pedoman adalah pedoman risiko, keamanan informasi, data, pengetahuan, aset TIK, SDM, perubahan dan layanan.
Domain utama yang menjadi kunci sukses dan motor implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
Best practice yang ada di bidang IT kami selaraskan dan adopsi dengan kondisi kultur dan keadaan yang ada di Indonesia sehingga penerapannya bisa lebih tepat sasaran dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Mengubah Pemerintahan Indonesia menjadi digital merupakan cita-cita yang begitu fundamental. Tidak hanya dari sisi pemerintahan saja yang terdampak tetapi juga seluruh lini kehidupan.
Perubahan bukanlah sebuah hal yang mudah. Termasuk dalam melakukan transformasi sistem pemerintahan, dari yang konvesional menjadi berbasis elektronik tak dapat hanya dikerjalakn semalam suntuk. Namun pemerintah hari ini dituntut untuk dapat terus berkembang secara dinamis.
Saya yakin negeri ini pada masanya akan mencapai smart government. Semua arah pembangunan nasional menjadi tepat sasaran, melalui layanan administrasi pemerintahan dan kualitas pelayanan publik menjadi meningkat, lalu menuju masyarakat yang sejahtera.
Semangat SPBE harus terus digencarkan. Kita butuh konsisten dan persisten dalam melaksanakan regulasi ini karena harapan ke depan yang diberikan oleh SPBE adalah mampu menyelesaikan akar permasalahan Indonesia.
Apa harapan dan pandangan mereka tentang transformasi digital dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia
SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah:
1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan
4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE adalah:
1. Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;
2. Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;
3. Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
4. Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.
Transformasi digital dalam pemerintahan kini bukanlah sebuah impian saja. Di Indonesia sendiri, transformasi digital dalam pemerintahan dilaksanakan melalui SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perkembangan transformasi digital dalam pemerintahan ini juga terjadi di berbagai negara di dunia. Bahkan beberapa negara berhasil menjadi contoh penerapan teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Bahkan pemerintah […]
Read MoreDi era yang serba digital seperti sekarang, setiap orang sudah menggunakan teknologi untuk segala aspek kehidupan. Hadirnya teknologi dapat mempermudah pekerjaan manusia, sehingga banyak perusahaan maupun organisasi yang menerapkan transformasi digital. Begitu juga di tubuh pemerintahan, transformasi digital juga digencarkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Transformasi Digital di Pemerintahan Transformasi digital pemerintahan adalah proses […]
Read MoreSesuai dengan Peraturan Presiden No.95 tahun 2018, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pelaksanaan SPBE dilakukan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, […]
Read More