PENGEMBANGAN PROSES BISNIS PEMDA
Perubahan yang sangat cepat, dalam aspek digitalisasi dan regulasi, menuntut setiap instansi pemerintah untuk melakukan optimasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Tujuannya hanya satu, yaitu bergerak lebih cepat, lebih lincah dan adaptif terhadap perubahan. Kunci adalah proses bisnis, terdiri dari rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan atau misi. Perlu dilakukan analisis, seberapa efektif dan efisien proses bisnis sebagai motor gerak untuk layanan SPBE. Mulai dari langkah pemodelan dengan BPMN, pengintegrasian, pengawasan dan optimalisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Instansi Pemerintah Daerah memiliki arahan dengan Arsitektur Proses Bisnis SPBE yang memiliki panduan dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, instansi pemerintah akan mampu menyusun Arsitektur Proses Bisnis SPBE demi menyediakan Layanan SPBE yang efektif dan efisien berbasis TIK.
Sumber daya manusia yang mampu mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dibagi menjadi Layanan, SDM, Tata Kelola, dan TIK.
Outline Pelatihan
- Analisa dan Pemetaan Proses Bisnis
- Organisasi (Visi, Misi, Sasaran Strategis, Standar, Prosedur)
- Analisa dan Pemetaan Proses Inti, Proses Pendukung, Proses Manajerial
- Leveling pada proses bisnis
- Analisa Lintas Fungsi
- Pengembangan dan Peningkatan Proses Bisnis
- Indikator Keberhasilan Program
- Optimasi dengan Teknologi Informasi
- Perubahan Proses Bisnis
- Notasi dan jenis Elemen BPMN
- Standar BPMN (Notation/Symbols, Syntax, dan Semantics)
- Work-Performing Elements: Processes, Activities (Tasks/Sub-Tasks)
- Work-Routing Elements: Sequence and Message Flow, Gateways
- Work-Partitioning Elements: Pools and Lanes
- Workshop Pemodelan Proses Bisnis Berbasis Permenpan RB nomor 19 Tahun 2018